• Kamis, 28 September 2023

Polda Lampung Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Bima. Apa Alasannya?

- Kamis, 20 April 2023 | 12:05 WIB
Bima, TikToker yang mengritik Pemprov Lampung (instagram.com / @awbimax)
Bima, TikToker yang mengritik Pemprov Lampung (instagram.com / @awbimax)

PortalYogya.com - Berdasarkan berita terbaru, kasus UU ITE yang melibatkan pemuda yang merupakan seorang Tiktoker bernama Bima Yudho telah dihentikan oleh Polda Lampung.

Sebelumnya, Bima dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena dianggap telah melakukan tindakan diskriminatif dan mengandung ujaran kebencian dalam video viralnya yang mengkritik Provinsi Lampung.

Dalam video tersebut, Bima Yudho sempat menyebut Provinsi Lampung sebagai 'Dajjal'.

Baca Juga: Jejak Digital, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pernah Tantang Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Ada Apa?

Namun, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengumumkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara detail alasan mengapa kasus ini dihentikan dan apakah terdapat syarat atau sanksi tertentu yang harus dipenuhi oleh Bima untuk mengakhiri kasus tersebut.

Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kontroversi di media sosial mengenai keputusan Polda Lampung dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Profil Hud Fibert, Aktor sekaligus Musisi Muda Tanah Air yang Diringkus Polisi atas Dugaan Kasus Narkoba

Setelah menjalani proses penyelidikan oleh penyidik cyber crime Polda Lampung, ditemukan bahwa kasus yang menjerat Bima Yudho ternyata tidak memiliki unsur pidana.

Kasus ini juga tidak terkait dengan SARA atau ujaran kebencian seperti yang dianggap oleh pelapor awalnya.

Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Kepala Bidang Divisi Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, setelah melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa Tiktoker Bima Yudho.

Baca Juga: 3 Pelajaran Penting dari Kasus Mario Dandy atas Penganiayaan terhadap David, Motivator Beri Tanggapan Begini

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta agar Polda Lampung menghentikan kasus tersebut. Sahroni bahkan menegaskan agar seluruh jajaran kepolisian di Polda, Polres, dan Polsek tidak melakukan tindakan ancaman terhadap Bima dan keluarganya.

Sebagai informasi, Bima Yudho sempat menyebut Provinsi Lampung sebagai 'Dajjal' dalam video yang viral.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X