• Kamis, 28 September 2023

3 Alasan Kapolda Sulteng Tak Mau Sebut Perkosaan atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawa Umur

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 15:31 WIB
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur di Sulawesi Tengah (Freepik/ Dragana_Gordic)
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur di Sulawesi Tengah (Freepik/ Dragana_Gordic)

PortalYogya.com - Nasib nahas dialami oleh seorang anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun.

Korban anak perempuan tersebut disetubuhi oleh 11 laki-laki dalam kurun waktu April 2022 sampai dengan Januari 2023.

Namun Polda Sulawesi Tengah yang menangani kasus ini menyatakan ini bukanlah kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Nursyah sebut soal Cucunya dari Indah Permatasari Cakep meski Keturunan Arie Kriting: Saya sudah Lihat

"Media cetak maupun media elektronik yang sampai dengan siang hari ini masih menggunakan istilah atau penyebutankasus pemerkosaan ataupun rudapaksa terkait dengan penanganan perkara yang sedang kita lakukan bersama,

bahwa bukanlah perkara atau khas pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi, kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolda Sulawesi TengahIrjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, dalam konferensi pers 31 Mei 2023.

Pihak kepolisian meminta kepada media untuk tidak lagi menggunakan istilah pemerkosaan tetapi persetubuhan.

Baca Juga: Apa Saja Bentuk Tindak Pidana di Indonesia yang Dapat Mengakibatkan Hukuman Mati? Berikut Rincian Isi KUHP

"Apabila kita mengacu kepada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 285 KUHP, 

bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan,

memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," ujar Agus.

Baca Juga: Mahalini Emosi 'Ini Laguku' Dikaitkan dengan Agama, Netizen: Pasti Tahu Endingnya

"Demikian pula jika kita mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah pemerkosaan istilah rudapaksa jelas di sana dikatakan ada penegasan

Rudapaksa pun ditafsirkan saat ini di KBBI sebagai pemerkosaan sehingga saya berharap mulai hari ini tidak lagi kita mengekspos memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X