• Kamis, 28 September 2023

Isi Kritik Siswi SMP yang Dilaporkan oleh Pemkot Jambi, Singgung Rumah Nenek Veteran yang Rusak

- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:00 WIB
Fadia, siswi SMP di Jambi yang dilaporkan ke polisi usai kritik Wali Kota Jambi (Instagram.com/@mardiguwp)
Fadia, siswi SMP di Jambi yang dilaporkan ke polisi usai kritik Wali Kota Jambi (Instagram.com/@mardiguwp)

PortalYogya.com - Seorang siswi SMP di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff melontarkan kritik terkait kebijakan Wali Kota JambiSyarif Fasha.

Fadia mengritik bahwa kebijakan Wali Kota Jambi tentang angkutan barang bertonase besar telah mengakibatkan kerusakan.

Salah satu yang rusak menurut Fadiyah adalah rumah seorang nenek veteran bernama Hafsah. 

Baca Juga: 3 Alasan Kapolda Sulteng Tak Mau Sebut Perkosaan atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawa Umur

Usai melontarkan kritik tersebut, Fadiyah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra.

Berikut isi kritiknya, dikutip PortalYogya.com dari video yang diunggah di akun Instagram Mardigu Wowiek @mardiguwp.

"Perusahaan China yang merusak rumah nenek di Jambi. Walikota Jambi menyengsarakan seorang veteran. Ini nenek Hafsah veteran kemerdekaan Indonesia yang terzalimi.

Baca Juga: Apa Itu Statutory Rape? ICJR Kritik Kapolda Sulteng Tak Sebut Pemerkosaan pada Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Nenek Hafsah ini mempunyai rumah yang sudah berdiri pada tahun 1960, jauh sebelum perusahaan China ini ada.

Lambat laun berdirilah perusahaan itu. Setelah perusahaan itu ada, lewatlah mobil-mobil bertonase besar yang melintas di jalan lorong warga.

Inilah Wali Kota Jambi Bapak Syarif Fasha. Hai pak karena kebijakan bapak rumah nenek saya rusak.

Baca Juga: Sultan HB X Buka Suara atas Bentrok Massa PSHT dan Brajamusti, Singgung Komunitas Jaga Warga

Angkutan mobil bertonase besar yang melintas di jalan lorong warga, lihat selama puluhan tahun mobil ini melintas apa gak hancur tu rumah.

Menurut keterangan Kapolsek Jambi Timur, jalan yang dilalui hanya berkapasitas 5 ton tapi karena Bapak Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang mengizinkan sampai 20 ton, bahkan melebihi dan melanggar Perda No. 4 tahun 2017 tentang angkutan jalan.

Halaman:

Editor: Yongky Gigih Prasisko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X