PortalYogya.com - Berikut ini isi singkat Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.
Perda Kota Probolinggo ini menjadi Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, berani menyegel tempat hiburan, salah satunya Karaoke 88.
Dalam isi Perda Kota Probolinggo tersebut, ada 3 tempat hiburan yang dilarang yakni diskotek, klab malam, dan panti pijat.
Sedangkan tempat hiburan karaoke dan pub/rumah musik harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk beroperasi.
Ketentuan dalam isi Perda Kota Probolinggo yakni penyelenggaraan tempat hiburan harus mendapatkan izin dari Walikota berupa izin usaha hiburan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Pemilik, pengusaha atau pengelola tempat hiburan karaoke dan pub/rumah musik juga wajib menjaga dan menghormati norma agama, kesopanan, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat setempat, Kota Probolinggo.
Serta tempat hiburan tersebut wajib diberi tanda tanda peringatan berupa larangan penggunaan narkoba, minuman keras, anjuran berpakaian sopan, tidak berperilaku asusila dan menjaga ketertiban.
Artikel Terkait
Bukan MUI yang Menolak Sertifikasi Halal Mie Gacoan, Begini Tahapan Sertifikasi Halal Dari Kemenag RI
Main Capit Boneka Haram Kata MUI, NU dan Muhamadiyah, Bagaimana Hukum Penyedia Permainan Capit Boneka?
Tanggapi Kasus Lesti Kejora, MUI: Istri Lebih Baik Kena Kanker daripada Diselingkuhi atau Dipoligami
Waspada! Kemenag Berlakukan Aturan Baru, Bersiul dan Menatap Lawan Jenis Dengan Seksual Bisa Terjerat Pidana