• Selasa, 26 September 2023

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga lakukan Itsbat Cerai, Pihak KUA Bandung Beri Klarifikasi Begini

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:08 WIB
Potret Alsad Ahmad bersama Nissa Asyifa (Tangkapan layar YouTube BL Channel )
Potret Alsad Ahmad bersama Nissa Asyifa (Tangkapan layar YouTube BL Channel )

Artinya ada dua permohonan yang diajukan oleh para pemohon untuk kemudian dilakukan dalam satu proses. 

Baca Juga: Rezekinya Melimpah bukan Main! 5 Shio punya Hoki Gacor di Bulan Ramadhan 2023, Adakah Kepunyaan Milik Kamu?

Pertama yaitu Itsbat, proses mengesahkan pernikahan di mata hukum yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dan kedua yaitu perceraian. 

Jadi Itsbat Cerai merupakan proses mengesahkan pernikahan sebelumnya yang belum tercatat dan dilanjutkan dengan perceraian. 

Dikarenakan Itsbat maka dipastikan bahwa Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa melakukan pernikahan sirih. Kalaupun ada pernikahan resmi pasti tercatat di KUA Bandung mengingat Nissa berasal dari daerah tersebut. 

Baca Juga: Banyak Rezeki karena Cerdas, Ini 3 Weton Berwatak Sumur Sinobo yang Jadi Panutan dan Bisa Kaya Raya

Prosedur pernikahan resmi umumnya harus ke RT dan RW terlebih dahulu dilanjutkan dengan ke kelurahan masing-masing untuk membuat surat pengantar pernikahan.

Jika tidak resmi ditanyakan ke kelurahan pun tidak akan ada informasi karena tidak ada data yang masuk. 

Pihak KUA Bandung juga menjelaskan bahwa pernikahan terhadap wanita hamil menurut fiqih boleh saja dilakukan.

Baca Juga: Disayangi Khodam Naga Putih, Ini Loh 4 Weton Kaya Raya dan Sukses Rezeki yang Datang Mengalir tak Pernah Putus

Dan ditekankan bahwa perempuan yang hamil diluar nikah sebaiknya menikah dengan laki-laki yang menghamilinya begitu pula dengan aturan Undang-Undang. 

Itsbat Cerai sendiri merupakan menetapkan permohonan pernikahan yang sudah terjadi.

Misalnya seperti untuk pernikahan terdahulu yang tidak ada buku nikah atau kehilangan buku nikah maka bisa dilakukan Itsbat Nikah dengan tanggal pernikahan yang dulu sudah dilakukan.***

Halaman:

Editor: Irvan Muhlish Abdillah

Sumber: TikTok @davidyandraan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X