PortalYogya.com - Aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim pada tanggal 16 Januari 2023 atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Lebih lanjut, Ferry Irawan meminta tim kuasa hukumnya untuk menangguhkan penahanannya agar dapat menemukan jalan damai dengan istrinya Venna Melinda.
Menurut Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan, tim nya akan mengupayakan untuk menangguhkan penahanan kliennya tersebut.
"Kami tim penasehat hukum mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya peralihan penahanan," dikutip PortalYogya.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (18/01/23).
Pengacara Jeffry Simatupang mengatakan bahwa tim nya akan mengobservasi tentang kebenaran dari hidung Venna Melinda yang patah akibat KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
"Kami ingin tahu yang sebenarnya tentang hidung Venna Melinda yang patah, kalau yang kita lihat saat ini keadaannya baik-baik saja," tutur kuasa hukum Ferry Irawan.
Sebab, menurut pengacara Jeffry Simatupang jika hidung Venna Melinda tidak patah, maka Ferry Irawan hanya dikenakan hukuman 4 bulan penjara sesuai dengan pasal 44 ayat 4.
"Di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari-hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu ancaman hukumannya 4 bulan," terang Jeffry Simatupang.
Lebih lanjut, kuasa hukum Ferry Irawan tersebut mengatakan bahwa saat ini kliennya terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun maka memenuhi syarat objektif untuk ditahan," tutur Jeffry Simatupang menambahkan.
Oleh karena itu, pengacara Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan. Hal itu karena Ferry Irawan kooperatif dan memenuhi syarat subjektif.
Artikel Terkait
Terkenal Sebagai Pasangan Bucin, Nyatanya Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim atas Dugaan KDRT
Bantah lakukan KDRT dan Malah Ungkap Venna Melinda Lakukan Hal Diluar Nalar, Ferry Irawan: Saya Hanya...
Resmi jadi Tahanan! Ferry Irawan Memohon Maaf kepada Venna Melinda atas Kasus KDRT: Saya Ikuti Prosedur Hukum
Gregetan Sama Bapak Tiri yang Diduga Lakukan KDRT, Athalla Naufal Sempat Merasakan Hal Ini Pada Ferry Irawan
Tiap Malam Was-Was dan Selalu Pastikan Pintu Terkunci, Venna Melinda Buka Trauma KDRT pada Psikolog