Jadi Tahanan Kasus KDRT! Ferry Irawan Ingin Berdamai dengan Venna Melinda dan Kuasa Hukum Upayakkan Hal Ini

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:34 WIB
Ferry Irawan mengenakan baju tahanan di POLDA JATIM (Tangkapan Layar YouTube)
Ferry Irawan mengenakan baju tahanan di POLDA JATIM (Tangkapan Layar YouTube)

PortalYogya.com - Aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim pada tanggal 16 Januari 2023 atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Lebih lanjut, Ferry Irawan meminta tim kuasa hukumnya untuk menangguhkan penahanannya agar dapat menemukan jalan damai dengan istrinya Venna Melinda.

Menurut Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan, tim nya akan mengupayakan untuk menangguhkan penahanan kliennya tersebut.

Baca Juga: Lawan Hidup Melarat, Ini 5 Weton yang Kariernya Bakal Menanjak, Banyak Rezeki karena Pintar dan Pekerja Keras

"Kami tim penasehat hukum mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya peralihan penahanan," dikutip PortalYogya.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (18/01/23).

Pengacara Jeffry Simatupang mengatakan bahwa tim nya akan mengobservasi tentang kebenaran dari hidung Venna Melinda yang patah akibat KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

"Kami ingin tahu yang sebenarnya tentang hidung Venna Melinda yang patah, kalau yang kita lihat saat ini keadaannya baik-baik saja," tutur kuasa hukum Ferry Irawan.

Baca Juga: Rezeki Tak Kenal Waktu, Ini 7 Weton yang Rezekinya Datang Tiada Henti, Dinaungi Lakuning Bulan dan Matahari

Sebab, menurut pengacara Jeffry Simatupang jika hidung Venna Melinda tidak patah, maka Ferry Irawan hanya dikenakan hukuman 4 bulan penjara sesuai dengan pasal 44 ayat 4.

"Di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari-hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu ancaman hukumannya 4 bulan," terang Jeffry Simatupang.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ferry Irawan tersebut mengatakan bahwa saat ini kliennya terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Bahasa Indonesia: 'Satru 2' Berkisah Seorang Pemuda Mencintai Kekasihnya Tapi...

"Saat ini pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun maka memenuhi syarat objektif untuk ditahan," tutur Jeffry Simatupang menambahkan.

Oleh karena itu, pengacara Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan. Hal itu karena Ferry Irawan kooperatif dan memenuhi syarat subjektif.

Halaman:

Editor: Irvan Muhlish Abdillah

Sumber: YouTube KH Infotainment

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X