PortalYogya.com - Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Yogyakarta, mengadakan pemeriksaan emisi kendaraan bermotor di Jalan Urip Sumoharjo pada tanggal 14 September 2023.
Pemeriksaan emisi ini ditujukan kepada kendaraan pribadi roda empat secara acak dan gratis, bertujuan untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan guna mengurangi polusi udara.
Hary Purwanto, Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa masalah polusi udara saat ini menjadi isu yang sangat penting.
Meskipun sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan emisi secara berkala terhadap angkutan umum atau kendaraan yang wajib diuji, namun kini mereka memperluas pemeriksaan ini kepada kendaraan yang tidak wajib diuji secara gratis.
Baca Juga: Update 10 Ranking BWF World Tour Ganda Putra 14 September 2023: Fajar-Rian Turun 3 Peringkat
Harapannya, dengan adanya pemeriksaan emisi ini, semua kendaraan dapat mematuhi batas emisi, sehingga kualitas udara bisa ditingkatkan.
Kegiatan pemeriksaan emisi ini merupakan bagian dari rangkaian pekan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Pemeriksaan emisi kendaraan berlangsung selama sekitar 1 jam, dengan total 34 kendaraan roda empat yang menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan hampir semua kendaraan lulus uji emisi, kecuali satu kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa mereka memenuhi standar emisi.
Baca Juga: Update 10 Ranking BWF World Tour Tunggal Putri 14 September 2023: Jorji Turun 1 Peringkat
Bayu Setywan Heru Purnomo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa ambang batas emisi kendaraan bermotor tergantung pada tahun pembuatan kendaraan dan jenisnya.
Semisal, mobil penumpang yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO (karbon monoksida) sebesar 4 persen dan HC (hidrokarbon) 1000 ppm, sedangkan mobil yang diproduksi antara tahun 2007-2018 harus memiliki kadar CO 1 persen dan HC 150 ppm, dan kendaraan di atas tahun 2018 harus memiliki kadar CO 0,5 persen dan HC 100 ppm.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi disarankan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel. Hal ini penting terutama untuk kendaraan pribadi yang digunakan setiap hari, sehingga pemilik kendaraan lebih peduli terhadap kondisi emisinya.
Artikel Terkait
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 27 Hari!
Sering Salah Kaprah! Ternyata Gerd dan Maag Berbeda, Ini Perbedaanya!
Update 10 Ranking BWF World Tour Tunggal Putra 14 September 2023: Ginting Hampir Keluar Top 10
Update 10 Ranking BWF World Tour Tunggal Putri 14 September 2023: Jorji Turun 1 Peringkat
Update 10 Ranking BWF World Tour Ganda Putra 14 September 2023: Fajar-Rian Turun 3 Peringkat