• Sabtu, 23 September 2023

Seleksi Calon Anggota KPID DIY Dibuka, Butuhkan 7 Orang, Ini Cara Pendaftarannya!

- Jumat, 15 September 2023 | 14:37 WIB
Seleksi calon anggota KPID DIY (Humas DIY)
Seleksi calon anggota KPID DIY (Humas DIY)

PortalYoya.com - Salah satu tanggung jawab Komisi Informasi Pusat (KIP) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan sesuai dengan hak asasi manusia.

Di dalam konteks Yogyakarta, KPID perlu mempertimbangkan status istimewa Yogyakarta dalam berbagai hal, seperti pengelolaan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Dengan mendekati Pemilu 2024, KPID dihadapkan pada tantangan untuk mengatasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Berlandaskan keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 77/K.P/DPRD/2023, DPRD DIY telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota KPID DIY untuk masa jabatan 2023-2026.

Baca Juga: 4 Janji Menteri Bahlil pada Warga Pulau Rempang yang Direlokasi,dari Kompensasi Tanah Hingga Uang Ratusan Juta

Anggota Timsel mencakup Mada Sukmajati (Ketua), Hari Edi Tri Wahyu Nugroho (Sekretaris), Budi Hermanto (Anggota), Diasma Sandi Swandaru (Anggota), dan Juang Gagah Mahardika (Anggota).

Untuk memulai proses seleksi, Timsel telah mengumumkan proses seleksi calon anggota KPID DIY periode 2023-2026 melalui media cetak dan elektronik pada tanggal 14 September 2023.

Selanjutnya, dalam konferensi pers pada Jumat (15/09) di Srawung Galih - Diskominfo Coworking Space, Timsel memberikan sosialisasi mengenai proses seleksi dan persyaratan pendaftaran.

Mada Sukmajati menyampaikan bahwa KPID juga akan harus merespons isu-isu yang lebih luas, seperti peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat dan pelanggaran dalam penyiaran, dalam jangka panjang.

Mada menjelaskan bahwa proses seleksi kali ini terdiri dari enam tahap, termasuk pendaftaran, seleksi administrasi, Uji Kompetensi Tes Tulis (CAT), tes psikologi, wawancara, dan uji kepatuhan serta kelayakan (Fit and Proper Test) oleh DPRD DIY.

Baca Juga: Bak Hidup di Singgasana, Ini 5 Weton Tibo Ratu, Keinginannya Dituruti dan Kebutuhannya Tercukupi

Seluruh proses akan berlangsung dari tanggal 14 September hingga 1 Desember 2023. Informasi lebih lanjut tentang proses seleksi dapat diakses melalui situs web seleksi resmi.

Mada juga menekankan upaya untuk mengembangkan sistem online dalam proses seleksi dengan harapan agar proses tersebut lebih efisien, transparan, partisipatif, dan lainnya.

Selain itu, 14 nama akan dipilih dari proses seleksi ini untuk kemudian diserahkan kepada DPRD DIY. Akhirnya, Gubernur DIY akan mengukuhkan 7 orang dari mereka sebagai Komisioner KPID DIY.

Halaman:

Editor: Sonia M

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X